
Lawang, 5 Februari 2025 – Pada hari Rabu, bertempat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, telah dilaksanakan pendampingan terhadap keluarga korban dalam proses visum psikiatri. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang anak berusia 2 tahun dengan inisial A.
Bunda Dewi Irvani, selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Malang, hadir dalam pendampingan ini didampingi oleh timnya, Lintang dan Tata. Mereka memberikan dukungan kepada keluarga korban selama pelaksanaan visum, yang diharapkan dapat menghasilkan bukti medis dan psikiatri yang krusial untuk memperkuat laporan hukum serta mempercepat proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Proses visum ini merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan bagi korban dan menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bunda Dewi menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap kasus ini, berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Kasus ini harus ditangani dengan serius. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan keadilan bagi anak ini,” ujar Bunda Dewi dalam pernyataannya.

Selain itu, Bunda Dewi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga privasi dan martabat korban serta keluarganya. Ia meminta agar semua pihak menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, guna melindungi hak-hak korban.
Kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan adanya visum psikiatri, diharapkan keadilan dapat segera ditegakkan dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (aw).