Home / Daerah / Malang Kabupaten / Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di PN Kabupaten Malang Berjalan Lancar

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di PN Kabupaten Malang Berjalan Lancar

Malang, 2 Desember 2025 — Sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak berinisial A dengan terdakwa pria dewasa berinisial M berlangsung lancar di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Senin (2/12). Sidang ini menjadi langkah awal dalam mengungkap fakta atas dugaan tindakan yang menimpa korban di bawah umur.

Pada persidangan pertama ini, majelis hakim menghadirkan saksi ahli, serta memeriksa kedua anak korban dan orang tua masing-masing. Proses berjalan kondusif, dengan para anak dinilai pintar, mampu menjelaskan dengan jelas, dan sangat kooperatif, sehingga membantu kelancaran jalannya pemeriksaan.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Malang, Bunda Dewi Irvani, turut hadir sebagai pendamping resmi selama persidangan. Ia menyampaikan apresiasi atas keteguhan para anak yang berani memberikan keterangan di ruang sidang.

“Alhamdulillah sidang pertama berjalan baik. Anak-anak cukup kuat dan kooperatif. Kami memastikan seluruh proses tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi mereka,” ujar Dewi Irvani.

Ia menegaskan bahwa Komnas PA Kabupaten Malang akan terus berada di barisan terdepan dalam membela hak-hak anak Indonesia.

“Komnas PA Kabupaten Malang selalu ada di garda terdepan dalam tugas mulia membela dan memperjuangkan anak-anak Indonesia sebagai bentuk bela negara. Anak-anak adalah tonggak estafet kepemimpinan bangsa,” imbuh Dewi Irvani.Sidang Kedua Digelar 9 Desember 2025

Majelis hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada 9 Desember 2025. Pada sidang kedua, pengadilan akan menghadirkan para dokter dan tenaga medis yang sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap korban. Keterangan medis tersebut diharapkan memberikan gambaran objektif terkait kondisi korban dan memperkuat unsur pembuktian.

Setelah agenda pemeriksaan saksi medis selesai, pengadilan direncanakan akan langsung memasuki tahap sidang putusan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya memperkuat perlindungan anak serta memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan prinsip keberpihakan terhadap korban dan pemulihan psikososial anak.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *