BATU — Upaya menghadirkan keadilan bagi korban kekerasan seksual anak kembali diuji. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Malang dalam perkara pencabulan terhadap dua santriwati, menandai babak lanjutan dari proses hukum yang mendapat perhatian berbagai lembaga perlindungan anak.
Langkah tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sejumlah organisasi pendamping korban di ruang pertemuan Kejari Batu. Forum itu tidak sekadar menjadi agenda koordinasi, tetapi juga menunjukkan adanya dorongan kolektif agar penanganan perkara lebih berorientasi pada pemulihan korban.
JPU Kejari Batu, Made Ray Adi Martha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa banding diajukan untuk menguji kembali sejumlah pertimbangan hukum, khususnya yang berkaitan dengan rasa keadilan bagi korban yang masih berstatus anak.
“Upaya banding ini kami tempuh demi memastikan keadilan substantif benar-benar dirasakan oleh korban,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Menurut Made Ray, tuntutan pidana enam tahun enam bulan yang sebelumnya diajukan jaksa tidak lepas dari penerapan asas lex mitior, yakni prinsip hukum yang mengharuskan penggunaan ketentuan pidana paling ringan bagi terdakwa ketika terjadi perubahan regulasi.
Ia menjelaskan, hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 membawa konsekuensi besar terhadap ancaman hukuman. Jika sebelumnya pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijerat hingga 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, aturan terbaru menetapkan batas maksimal sembilan tahun tanpa pidana denda.
“Jaksa wajib tunduk pada asas tersebut, meskipun ekspektasi publik menghendaki hukuman yang lebih berat. Ini bukan soal keberpihakan, melainkan kepatuhan pada hukum yang berlaku,” katanya.
Di tengah perdebatan soal berat-ringannya hukuman, Kejari Batu menilai dikabulkannya restitusi bagi korban sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai perkembangan penting. Restitusi dipandang sebagai bentuk pengakuan negara atas penderitaan korban sekaligus langkah awal pemulihan.“Restitusi adalah pengakuan negara atas penderitaan korban dan tetap menjadi bagian yang kami perjuangkan,” tambah Made Ray.
Dari sisi masyarakat sipil, dukungan terhadap langkah banding mengalir. Ketua Women Crisis Center (WCC), Sri Wahyuninggsi, S.H., M.Pd., menilai keputusan Kejari Batu dapat menjadi preseden positif bagi aparat penegak hukum lainnya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.Ia bahkan menegaskan pengawalan tidak akan berhenti pada tahap banding.“Jika putusan banding masih belum memenuhi rasa keadilan korban, maka upaya hukum kasasi akan ditempuh,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan kuasa hukum korban dari Kompak Law, Taslim Pua Gading, S.H., M.H. Menurutnya, putusan tingkat pertama belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami melihat masih ada ruang hukum yang harus diperjuangkan agar keadilan bagi korban benar-benar terpenuhi,” tegas Taslim.
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Batu Bidang Hukum, Beauty Insani, S.H., mengingatkan bahwa pendekatan hukum dalam kasus kekerasan seksual harus menempatkan anak sebagai pusat perhatian. Ia menyoroti dampak psikologis yang kerap lebih berat dan berlangsung lebih lama dibanding luka fisik.
“Dampak psikis pada anak jauh lebih panjang dan memerlukan perlindungan hukum yang serius,” katanya.
Komitmen pengawalan juga datang dari Forum Analisa Hukum dan Kebijakan Publik (FAHKP). Sekretaris FAHKP, Julius Dwi Remetwa, S.H., menilai perkara ini berpotensi menjadi rujukan penting dalam penerapan hukum pidana setelah berlakunya KUHP nasional.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar keadilan yang dirasakan korban bukan sekadar prosedural, tetapi keadilan yang substantif,” pungkasnya.
Dengan banding yang kini bergulir, perhatian publik tertuju pada sejauh mana sistem peradilan mampu menyeimbangkan kepastian hukum dengan rasa keadilan — terutama bagi anak-anak yang menjadi korban. Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa perjuangan keadilan tidak berhenti pada putusan pertama, melainkan terus bergerak hingga korban benar-benar mendapatkan perlindungan yang layak.





