Tokoh Masyarakat dan Warga Palengaan Tolak Indomaret-Alfamart, Bupati Pamekasan Diminta Tegas

By
Tokoh Masyarakat dan Warga Palengaan Tolak Indomaret-Alfamart, Bupati Pamekasan Diminta Tegas (Ilustrasi)

PAMEKASAN, JATIMUPDATE.COM — Sejumlah tokoh masyarakat dan ulama di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, menyatakan keberatan terhadap keberadaan maupun rencana operasional gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart di Desa Panahan.

Sikap penolakan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani sejumlah tokoh masyarakat dan pengasuh pondok pesantren. Surat tersebut dibuat di Pamekasan pada 05-09- 2026 dan ditujukan sebagai bentuk aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan, (05/09/2026).

Dalam surat itu, para tokoh masyarakat yang mewakili Desa Potoan Daya, Desa Potoan Laok, Desa Panahan, serta perwakilan tokoh masyarakat se-Kecamatan Palengaan menyatakan keberatan terhadap pendirian maupun operasional Indomaret atau Alfamart, khususnya di sisi selatan jalan utama Desa Panahan.

Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat, terutama para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Para tokoh masyarakat menilai keberadaan ritel modern berpotensi memengaruhi upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang selama ini dibangun bersama masyarakat dengan pendampingan para ulama dan masyaikh.

Mereka kemudian meminta Bupati Pamekasan untuk meninjau kembali izin pendirian maupun operasional gerai ritel modern yang dimaksud.

Menurut aspirasi tersebut, Kecamatan Palengaan diharapkan dapat menjadi kawasan percontohan dalam pengembangan ekonomi kerakyatan dengan mengutamakan pemberdayaan UMKM, usaha ritel lokal, sektor transportasi, jasa ekspedisi masyarakat, pertanian, hingga industri rumahan.

“ Keberadaan usaha ritel modern tersebut akan menghambat cita-cita dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang sedang kami bangun bersama,” demikian salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut.

Para tokoh masyarakat juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan aspirasi tersebut melalui prinsip musyawarah, keadilan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.

Mereka berharap setiap kebijakan pemerintah tetap mengedepankan semangat keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat tersebut juga tercantum pernyataan bahwa apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi atau tidak diindahkan, para tokoh masyarakat menyatakan tidak bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Surat pernyataan itu mencantumkan sejumlah nama tokoh Besar Kabupaten Pamekasan dan pengasuh pondok pesantren, di antaranya RKH. Mudatstsir Badruddin, RKH. Muhammad Rofi’i Baidowi, RKH. Rofik Hasan Syamsul Arifin, RKH. Mohammad Ali Salim, RKH. Mohammad Bakir Asnawi, RKH. Misbahul Munir As’ari, RKH. Afifurrahman, RKH. Abdurrahman Gudang, RKH. Muhdar Qorin, RKH. Ahmad Fauzan Gudang, RKH. Faisol Abdul Hamid, RKH. Ach. Faisol Abdul Hamid, RKH. Mohammad Qoyyim Hamzah, RKH. Ahmad Hasani, dan RKH. Mukhlis Nasir.

Penolakan tersebut pada intinya menegaskan keinginan agar pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Palengaan lebih mengutamakan penguatan pelaku usaha lokal dan UMKM dibandingkan ekspansi ritel modern.

Para tokoh masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pamekasan dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui dialog dan musyawarah, sehingga kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan ekonomi lokal.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan maupun pihak pengelola ritel modern terkait aspirasi penolakan tersebut.

Share This Article