Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers di Indonesia juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai media siber yang profesional, JATIMUPDATE.COM terikat dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Berikut adalah pedoman yang kami terapkan dalam seluruh proses jurnalistik:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberimbangan (cover both sides).
  • Dalam hal berita tidak dapat diverifikasi secara langsung karena kondisi mendesak atau kepentingan publik, berita dapat ditayangkan dengan syarat:
    • Mempunyai kepentingan publik yang mendesak.
    • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
    • Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancara.
    • Redaksi memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  • Setelah memuat berita sebagaimana dimaksud di atas, redaksi wajib meneruskan usaha verifikasi, dan setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum diverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • JATIMUPDATE.COM mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna (komentar, surat pembaca, atau bentuk tanggapan publik lainnya) yang tidak bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Isi buatan pengguna tidak boleh mengandung unsur kebohongan, fitnah, sadis, cabul, atau materi yang merendahkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), serta tidak memuat pandangan yang memuat ancaman kekerasan atau diskriminasi.
  • JATIMUPDATE.COM berhak mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan di atas.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  • Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
  • Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut.
    • Koreksi berita yang dilakukan oleh suatu media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi tersebut.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Hak Cipta

JATIMUPDATE.COM menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pengutipan karya jurnalistik, foto, atau video milik pihak lain dilakukan dengan mencantumkan sumber secara jelas dan sah.

7. Pencantuman Pedoman & Rujukan Resmi

JATIMUPDATE.COM mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di situs secara terang dan dapat diakses dengan mudah oleh publik.

Untuk melihat dokumen dan rujukan lengkap mengenai Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan resmi berikut:

👉 Dokumen Resmi Pedoman Pemberitaan Media Siber — Dewan Pers