Perkara Perusakan dan Pengancaman Ibu – Anak dibawah umur, Pelaku dipanggil Penyidik Polres Pamekasan, Profesionalitas dan integritas Polres Pamekasan dipertaruhkan

By
Perkara Perusakan dan Pengancaman Ibu - Anak dibawah umur, Pelaku dipanggil Penyidik Polres Pamekasan, Profesionalitas dan integritas Polres Pamekasan dipertaruhkan (Ilustrasi)

PAMEKASAN, JATIMUPDATE.COM — Perkara dugaan perusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit yang menimpa seorang ibu dan anak di Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan, kini sudah masuk pada tahapan sidik di Satreskrim Polres Pamekasan. Para terlapor juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kuasa hukum korban, Farid, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut untuk memastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum acara.

“Perkara yang dialami oleh klien kami tahapannya sudah pada proses sidik dan para terlapor juga telah dilakukan pemeriksaan,” ujar Farid.

Farid mengapresiasi simpati dan solidaritas masyarakat terhadap korban. Namun, ia menghimbau agar dukungan tersebut tetap dilakukan secara kondusif dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru yang justru dapat mengaburkan daripada esensi perkara yang ditangani.

“Kita harapkan untuk tetap kondusif dan selalu berkoordinasi dengan kita selaku kuasa hukum korban agar tidak menimbulkan perkara baru,” ujarnya.

Menurut Farid, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan dan berharap Satreskrim Polres Pamekasan menjalankan tugas secara profesional serta menjunjung integritas, profesionalitas dan transparansi.

Di sisi lain, ia menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan proses penanganan perkara yang tidak sesuai dengan hukum acara atau berpotensi merugikan hak-hak kliennya.

“Apabila penyidik tidak sesuai dengan hukum acara dan berpotensi merugikan klien kami, saya selaku kuasa hukum berkomitmen akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Farid juga meminta masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selagi Polres Pamekasan sesuai dengan aturan hukum yang ada tanpa melangkahi hukum acara, maka tidak ada masalah. Tapi apabila ada penanganan perkara yang tidak sesuai dengan hukum acara, maka kita akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan surat edaran KAPOLRI yaitu POLRI Bersama Masyarakat,” pungkasnya.

Share This Article