Nomor Presiden Diduga Disadap, Kasus Berujung pada Tiga Tersangka

By
Nomor Presiden Diduga Disadap, Kasus Berujung pada Tiga Tersangka (Ilustrasi)

JAKARTA, JATIMUPDATE.COM — Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu nomor yang menjadi sasaran penyadapan disebut merupakan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).

Perkara ini menjadi perhatian setelah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto disebut turut menjadi sasaran penyadapan. Penyidik mendalami dugaan penggunaan akses sistem elektronik tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengusut penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Langkah penyidikan dilakukan untuk mengungkap mekanisme penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dan pengelolaan data elektronik.

Penetapan tiga tersangka tersebut menambah perhatian publik terhadap pengawasan penggunaan teknologi penyadapan, terutama ketika berkaitan dengan komunikasi pejabat negara.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam memastikan penggunaan sistem elektronik dan kewenangan penyadapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski telah berstatus tersangka, proses pembuktian terhadap masing-masing pihak tetap harus berjalan melalui mekanisme hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Share This Article