MAGETAN – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokkir) yang menyeret Ketua DPRD Magetan, Suratno, kini memasuki babak baru yang lebih mencengangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mensinyalir aliran dana jumbo sebesar Rp 242 miliar tersebut diduga turut dinikmati oleh seluruh anggota DPRD Magetan yang berjumlah 45 orang.
Pihak kejaksaan mengungkap adanya pola penyimpangan yang terstruktur dan sistematis dalam penyaluran dana aspirasi tersebut. Modus yang digunakan adalah dengan mengintervensi seluruh tahapan hibah, mulai dari fase perencanaan hingga proses pencairan di lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah tersebut dipecah melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tim penyidik menemukan fakta bahwa para oknum legislatif ini diduga mengendalikan penuh anggaran tersebut.
“Ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” tegas Sabrul Iman dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2026).
Penyidikan lebih lanjut mengerucut pada 24 pengelompokan kegiatan yang tersebar di belasan dinas tersebut. Hasilnya, jaksa menyatakan penyaluran dana aspirasi untuk 45 anggota dewan itu menyimpang dari aturan yang berlaku.
Ketua DPRD Menangis Saat Ditahan
Sebelumnya, suasana haru sekaligus tegang mewarnai penetapan tersangka Ketua DPRD Magetan, Suratno. Politisi asal PKB tersebut tak kuasa membendung air mata saat petugas Kejari menggelandangnya menuju mobil tahanan.
Suratno diduga menjadi aktor intelektual dalam penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2020-2024. Namun, ia tidak sendirian. Kejari Magetan juga menetapkan lima tersangka lainnya yang terdiri dari unsur legislatif dan tenaga pendamping:
- JML: Anggota DPRD Magetan (Periode 2019-2024 & 2024-2029).
- JMT: Anggota DPRD Magetan (Periode 2019-2024 & 2024-2029).
- AN, TH, dan ST: Tenaga pendamping dewan.
Skema Korupsi Berjamaah?
Keterlibatan 45 anggota DPRD dalam pusaran kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Magetan. Pasalnya, jika dugaan ini terbukti di persidangan, maka kasus ini akan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah pemerintahan daerah di Jawa Timur yang melibatkan hampir seluruh elemen legislatif dalam satu periode anggaran.
Hingga saat ini, Kejari Magetan masih terus mendalami peran masing-masing anggota dewan lainnya guna memastikan sejauh mana aliran dana Rp 242 miliar tersebut bermuara ke kantong pribadi para wakil rakyat tersebut.





