Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Malang mendatangi Unit PPA (Perlindungan Perempuan & Anak) POLRES Malang di Kepanjen, Minggu 15 September 2024. Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Pusat dari Jakarta, Hery Chariansyah, S.H M,H, didampingi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Timur Febri Kurniawan Pikulun S.H CLA serta Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Malang Dewi Irvani, S.Hut, MCHt, CI, MPh, Msi.
Dalam kesempatan tersebut, rombongan Komisi Nasional Perlindungan Anak diterima langsung oleh KANIT PPA POLRES Malang, Aiptu Erleha BR Maha.
Kegiatan ini bertujuan mendukung proses penyelesaian penanganan kasus pengeroyokan oleh anggota perkumpulan bela diri PSHT terhadap pelajar SMK berinisial ASA (17 tahun), warga Desa Kepuharjo, Karangploso, Malang. Hingga korban pengeroyokan ini meninggal dunia.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Aiptu Erleha, singkatnya kejadian ini bermula dari korban yang memposting sebuah perkenalannya dengan PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) di story whatsapp.
Lantas anggota PSHT yang sudah senior di lingkup tersebut merasa tertantang untuk melakukan perploncoan terhadap korban, awalnya bertarung satu-satu, tapi lama-lama dikeroyok hingga dipukul dengan batu paving sampai terkapar.
Setelah dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan kritis, dua hari kemudian korban meninggal karena terjadi pendarahan pada otak dan organ dalam.
POLRES Malang telah menetapkan 10 orang tersangka dan diantaranya adalah anak di bawah umur. Sehingga keluarga korban meminta Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk mengawal proses hukum ini.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Malang Dewi Irvani menegaskan, untuk memutus mata rantai perponcloan di perguruan silat dan juga lembaga pendidikan lainnya, ujar wanita yang akrab dipanggil Bunda Dewi yang juga Owner dari Klinik Al Bashiro, Turen. (AW)