Tuding Ketua PESAN Aktor Aksi Penolakan Indomaret, Berita Kabar Madura Dikecam Serampangan dan Murahan

Diduga Media Komonitas kabar Madura menulis berita hoax

By
Tuding Ketua PESAN Aktor Aksi Penolakan Indomaret, Berita Kabar Madura Dikecam Serampangan dan Murahan (Ilustrasi)

PAMEKASAN, JATIMUPDATE.COM — Persatuan Antar Alumni Pondok Pesantren dan Simpatisan (PESAN) mengecam pemberitaan Komunitas Kabar Madura yang dinilai menyudutkan Ketua Umum PESAN, H. Sabra’i, terkait aksi penolakan pendirian gerai ritel modern Indomaret di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (10/10/2026)

Pemberitaan tersebut dinilai membangun persepsi seolah-olah H. Sabra’i merupakan aktor intelektual atau inisiator utama aksi demonstrasi. PESAN menilai narasi semacam itu berpotensi menggiring opini publik apabila tidak didukung fakta yang terverifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.

H. Sabra’i Tegaskan Kehadirannya sebagai Alumni Pesantren

Menanggapi pemberitaan tersebut, H. Sabra’i menegaskan bahwa kehadirannya dalam aksi penolakan Indomaret merupakan bentuk kepedulian moral sebagai alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen, Pamekasan, bukan sebagai penggagas utama aksi atas nama organisasi PESAN.

“Saya hadir sebagai peserta aksi yang tergerak karena saya merupakan alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen, Pamekasan. Tidak ada kapasitas saya menginisiasi atas nama organisasi secara serampangan sebagaimana yang digiring oleh media tersebut,” tegas H. Sabra’i.

Ia menyayangkan pemberitaan yang dinilainya terburu-buru dalam menyimpulkan peran seseorang tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Menurutnya, pemberitaan mengenai keterlibatan seseorang dalam gerakan sosial harus didasarkan pada fakta yang teruji, bukan asumsi yang berpotensi membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat.

DPD PESAN Pamekasan Soroti Etika Jurnalistik

Pengurus dan simpatisan PESAN, termasuk DPD PESAN Pamekasan, turut menyoroti pentingnya penerapan etika jurnalistik dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.

PESAN menilai media memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan terverifikasi. Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan profesionalisme serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Terdapat tiga persoalan utama yang menjadi sorotan PESAN.

Pertama, dugaan penggiringan opini. Penyebutan seseorang sebagai aktor intelektual atau inisiator utama aksi tanpa dukungan fakta yang memadai berpotensi merugikan reputasi dan membentuk persepsi publik yang keliru.

Kedua, minimnya konfirmasi. PESAN menilai pemberitaan tersebut terkesan mengedepankan narasi sepihak. Konfirmasi kepada pihak yang diberitakan menjadi bagian penting untuk menguji fakta dan menjaga keberimbangan informasi.

Ketiga, potensi gangguan kondusivitas sosial. Pemberitaan yang tidak disusun secara cermat berisiko memicu kesalahpahaman serta memperkeruh hubungan antarelemen masyarakat yang tengah menyampaikan aspirasi terkait keberadaan ritel modern di Palengaan.

PESAN menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan bukanlah bentuk penolakan terhadap kebebasan pers. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan dorongan agar pers menjalankan fungsi informatif dan edukatif secara profesional serta bertanggung jawab.

Desak Klarifikasi dan Hak Jawab

Atas pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik Ketua Umum dan marwah organisasi, PESAN mendesak redaksi Komunitas Kabar Madura untuk mengevaluasi pemberitaan tersebut serta memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.

PESAN merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2), yang mengatur kewajiban pers melayani hak jawab. PESAN juga menekankan pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam memastikan akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab pemberitaan.

Apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan hak jawab, PESAN menyatakan mempertimbangkan untuk mengadukannya kepada Dewan Pers sesuai prosedur yang berlaku.

Bagi PESAN, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut reputasi seorang pimpinan organisasi, melainkan juga menyangkut tanggung jawab media dalam menjaga kualitas informasi di ruang publik.

PESAN menegaskan bahwa pemberitaan harus berpijak pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Kritik dan kebebasan pers merupakan bagian penting dalam demokrasi, tetapi keduanya tidak boleh dilepaskan dari prinsip verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan.

Share This Article