PAMEKASAN, JATIMUPDATE.COM — Pembangunan gerai Indomaret di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, berujung pada pembongkaran bangunan oleh masyarakat setelah aktivitas pembangunan tetap berlangsung meski pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1), Kamis (8/10/2026)
Peristiwa tersebut memicu kembali sorotan terhadap kebijakan pendirian toko modern di Pamekasan. Selain mempertanyakan kepatuhan terhadap peringatan pemerintah daerah, polemik itu juga membuka perdebatan mengenai sejauh mana investasi harus berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyayangkan pembangunan gerai tersebut tetap berjalan setelah pemerintah daerah memberikan peringatan.
Menurutnya, ketika pemerintah sudah mengeluarkan SP1, pihak pengelola semestinya menghentikan sementara kegiatan pembangunan dan melakukan evaluasi terhadap kondisi di lapangan.
Kholilurrahman juga mengingatkan investor agar tidak hanya berpedoman pada aspek administratif dan perizinan. Kondisi sosial serta kearifan lokal di lokasi usaha, kata dia, tetap perlu diperhitungkan.
“Selain evaluasi aturan, saya berharap kepada kawan-kawan investor untuk melihat lingkungannya terlebih dahulu sebelum berinvestasi di satu titik. Hak guna usaha atau izin lingkungan memang tidak seperti dulu, tetapi kearifan lokal tetap harus kita perhatikan,” kata Kholilurrahman
Bupati menilai sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) tidak semestinya membuat investor mengabaikan kondisi sosial masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Meski demikian, Kholilurrahman menilai persoalan di Palengaan tidak serta-merta mencerminkan kondisi investasi di seluruh Kabupaten Pamekasan.
“Saya kira tidak berdampak (ke investor), karena investor bisa melihat kondisi riil di lapangan. Itu kan cakupannya kecamatan, jadi tidak bisa digeneralisasi bahwa itu Pamekasan secara keseluruhan,” ujarnya.
DPRD Dorong Moratorium Dievaluasi
Di tengah polemik tersebut, anggota Komisi II DPRD Pamekasan Tabri Syaifullah Munir yang kebetulan warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan
mengevaluasi kembali kebijakan pendirian toko modern, termasuk kemungkinan memperpanjang moratorium.
Menurut Tabri, pemerintah harus menghitung secara matang dampak keberadaan toko modern terhadap pelaku usaha masyarakat sebelum memberikan ruang lebih luas bagi jaringan ritel.
“Jika masih ada celah untuk memperpanjang moratorium, lebih baik diperpanjang moratorium,” tegas Tabri.
Ia mengatakan, apabila toko modern tetap diperbolehkan berdiri, pemerintah perlu memastikan kepentingan pengusaha lokal tidak tersisih.
Bahkan, Tabri mendorong adanya pola kerja sama yang memberikan ruang nyata bagi masyarakat setempat.
“Kalaupun tidak bisa dievaluasi, harus bijak dengan cara joint venture-nya jelas, siapa pemodalnya. Itu harus orang lokal,” ujarnya.
Tabri juga mengkritik apabila orientasi kebijakan pemerintah hanya diarahkan untuk meningkatkan nilai investasi tanpa mempertimbangkan keberlangsungan UMKM.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya mempermudah masuknya investasi, tetapi juga membantu usaha masyarakat naik kelas melalui legalitas dan akses pembiayaan.
“Jangan dalam rangka mengejar nilai investasi masuk Pamekasan, kemudian menerbitkan perizinan sembarangan untuk pendirian toko-toko franchise itu, toko modern,” katanya.
“Lebih baik menaikkan kelas UMKM dengan cara mereka fasilitasi NIB dan KUR-nya,” lanjutnya.
Komisi II Pertanyakan Titik Lokasi
Sorotan DPRD tidak berhenti pada kebijakan moratorium. Tabri juga mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Pamekasan belum memperoleh informasi secara rinci mengenai titik lokasi pendirian toko modern.
Menurut dia, informasi yang diterima DPRD selama ini hanya menyebut wilayah kecamatan, bukan lokasi secara spesifik.
“Kami di Komisi II juga enggak menerima laporan soal titik lokasi, hanya menyebut kecamatan,” ungkapnya.
Tabri meminta pemerintah konsisten dalam menjalankan kebijakan perizinan. Menurutnya, jangan sampai terdapat perbedaan perlakuan dalam penerapan aturan antara satu sektor dengan sektor lainnya.
“Jangan di satu sisi melakukan pengetatan terhadap perizinan-perizinan yang lain, tapi di sisi lain meringankan atau membuat mudah. Semuanya harus dilakukan secara bijak,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur memilih tidak berkomentar panjang mengenai persoalan tersebut. Ia menyerahkan persoalan perizinan kepada pihak yang memiliki kewenangan.
“Kalau saya no comment. Tanya saja ke pihak yang mengeluarkan izin, kan itu sudah ada izinnya,” ujarnya.
Polemik Belum Berakhir
Aksi pembongkaran gerai Indomaret di Palengaan menjadi titik kulminasi dari penolakan masyarakat terhadap pembangunan toko modern tersebut.
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Peristiwa tersebut kini menyeret sejumlah pertanyaan yang lebih luas: bagaimana kepatuhan terhadap peringatan pemerintah daerah, bagaimana kebijakan perizinan diterapkan, bagaimana posisi moratorium toko modern, serta sejauh mana perlindungan terhadap UMKM dan pengusaha lokal menjadi pertimbangan pemerintah.
Pemerintah daerah kini dituntut memberikan kejelasan atas kebijakan toko modern agar persoalan serupa tidak kembali berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
