SAMPANG, JATIMUPDATE.COM — Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Ketapang, H. Sabra’i membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang menggerakkan massa dalam aksi di gerai Indomaret Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan (07/10/2026)
Tudingan tersebut sebelumnya muncul melalui unggahan akun Facebook Komunitas Kabar Madura yang mengaitkan nama Sabra’i dengan aksi pengepungan hingga dugaan pengerusakan gerai Indomaret.
Sabra’i menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggerakkan massa maupun melakukan pengerusakan terhadap gerai tersebut.
Ia mengakui berada di lokasi saat aksi berlangsung. Namun, menurutnya, kehadirannya semata-mata untuk menyampaikan aspirasi dan membela kepentingan guru serta masyarakat.
“Saya hanya ikut demo. Saya ikut karena panggilan jiwa untuk membela guru. Saya tidak melakukan pergerakan massa dan saya juga tidak melakukan pengerusakan,” kata Sabra’i.
Sabra’i menilai penyebutan dirinya sebagai pihak yang menjadi dalang atau penggerak massa tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Ia juga membantah narasi yang mengaitkan dirinya dengan tindakan pengerusakan maupun aksi bernuansa premanisme sebagaimana disebut dalam unggahan tersebut.
IC-Jatim Soroti Pentingnya Verifikasi Informasi
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Jawa Timur (IC-Jatim), Abd. Rohman, turut menyayangkan munculnya informasi yang mengaitkan Sabra’i dengan aksi tersebut.
Menurut Abd. Rohman, setiap informasi yang menyangkut nama baik seseorang, terlebih yang memuat tudingan mengenai suatu tindakan, seharusnya terlebih dahulu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan apa yang disampaikan oleh akun Facebook Komunitas Kabar Madura. Kalau informasi yang disampaikan tidak benar dan tidak sesuai fakta, itu merupakan informasi yang menyesatkan dan seharusnya tidak disebarkan kepada publik,” ujar Abd. Rohman.
Abd. Rohman menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kritik maupun penyampaian informasi kepada masyarakat. Namun, ia meminta agar informasi yang menyangkut seseorang disampaikan secara faktual dan berimbang.
“Kalau memang ada tuduhan terhadap seseorang, seharusnya dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai informasi yang belum jelas kebenarannya kemudian disebarkan dan merugikan nama baik seseorang,” tegasnya.
Admin Akun Komunitas Kabar Madura Tarik Unggahan
Sementara itu, JATIMUPDATE.COM telah menghubungi admin akun Facebook Komunitas Kabar Madura melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait unggahan yang dipersoalkan tersebut.
Dalam komunikasi tersebut, admin mengonfirmasi bahwa unggahan yang dimaksud telah ditarik.
“Iya mas, sudah kami tarik postingannya,” jawab admin akun Facebook Komunitas Kabar Madura melalui pesan WhatsApp.
Penarikan unggahan tersebut menjadi bagian dari perkembangan terbaru dalam persoalan yang sebelumnya memicu keberatan dari pihak Sabra’i dan IC-Jatim.
IC-Jatim Minta Klarifikasi Terbuka
Meski unggahan telah ditarik, Abd. Rohman menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan bertemu langsung dengan pengelola akun Facebook Komunitas Kabar Madura maupun menempuh upaya hukum.
Namun, sebelum mengambil langkah lebih jauh, ia meminta adanya klarifikasi secara terbuka agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya meminta agar ada klarifikasi secara terbuka di media sosial,” tegas Abd. Rohman.
Menurutnya, klarifikasi penting dilakukan agar informasi yang sebelumnya beredar dapat diluruskan secara terbuka, terutama karena unggahan tersebut telah menyebut nama dan mengaitkannya dengan suatu tindakan yang dibantah oleh pihak bersangkutan.
Abd. Rohman menambahkan, apabila diperlukan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus melihat secara utuh isi, konteks, serta fakta dari setiap perkara.
Untuk itu, pihak IC-Jatim menyatakan masih membuka ruang penyelesaian melalui klarifikasi dan komunikasi langsung sebelum menentukan langkah berikutnya.
JATIMUPDATE.COM Buka Ruang Hak Jawab
JATIMUPDATE.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Ruang tersebut diberikan sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi dalam pemberitaan.
Setiap pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.
