DPP PESAN Kecam Keras Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an, Propam Didesak Usut Dugaan Intimidasi Santriwati

By
DPP PESAN Kecam Keras Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an, Propam Didesak Usut Dugaan Intimidasi Santriwati (Ilustrasi)

SUKOHARJO, JATIMUPDATE.COM — Dewan Pengurus Pusat Persatuan Antar Alumni Pondok Pesantren dan Simpatisan (DPP PESAN) mengecam keras penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah. DPP PESAN mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengusut dugaan intimidasi terhadap santriwati serta memastikan tindakan aparat dilakukan sesuai prosedur hukum.

Penggeledahan dilakukan aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di wilayah Sukoharjo.

Kepolisian menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses hukum dan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.

Namun, pelaksanaan penggeledahan tersebut menuai keberatan dari pihak pesantren. Menurut keterangan yang disampaikan pengelola, aparat datang pada dini hari ketika santriwati dan ustazah sedang tidur. Aparat disebut membawa senjata laras panjang dan mendobrak pintu setelah tidak mendapat respons.

Sejumlah santriwati yang terbangun dalam kondisi belum mengenakan pakaian secara lengkap disebut berusaha berlindung di kamar ustazah. Pintu kamar tersebut juga diklaim didobrak, sebelum para santriwati dikeluarkan.

Pihak pesantren selanjutnya menyebut adanya dugaan intimidasi berupa bentakan dan perlakuan yang membuat santriwati ketakutan. Seorang santriwati bercadar juga disebut dipertanyakan mengenai jenis kelaminnya dan diminta membuka hijab.

Keterangan tersebut merupakan klaim pihak pesantren dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari kepolisian maupun pihak berwenang.

Pihak pesantren juga menyebut sejumlah santriwati berusia sekitar 10 hingga 16 tahun dan beberapa ustazah turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kemudian disebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Selain itu, sejumlah barang disebut diamankan, antara lain busur panah, uang tabungan, emas, sepeda motor, barang pribadi santri dan drone. Status serta prosedur penyitaan barang-barang tersebut turut dipertanyakan pihak pesantren.

Menanggapi hal tersebut, DPP PESAN menilai dugaan intimidasi maupun penggunaan kekuatan secara berlebihan perlu diperiksa secara objektif, terlebih menyangkut perempuan dan anak di lingkungan lembaga pendidikan.

“Penegakan hukum harus tetap dihormati. Namun, kewenangan aparat juga harus dijalankan secara profesional, proporsional dan sesuai prosedur, terlebih ketika berhadapan dengan perempuan dan anak,” demikian sikap DPP PESAN.

DPP PESAN mendesak Propam Polri memeriksa seluruh rangkaian penggeledahan, termasuk penggunaan kekuatan, perlakuan terhadap santriwati, proses pemeriksaan anak, serta prosedur pengamanan dan penyitaan barang.

DPP PESAN menegaskan desakan tersebut bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum, melainkan memastikan proses berjalan profesional, transparan, proporsional dan tetap menghormati hak warga negara.

JATIMUPDATE.COM membuka ruang hak jawab bagi Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an untuk memberikan klarifikasi terkait kronologi penggeledahan, proses pemeriksaan, serta status barang-barang yang disebut diamankan.

TAGGED:
Share This Article