Korban Dugaan Pencabulan Meninggal, Tersangka Belum Ditahan, Ketua Umum KOHATI HMI Sampang Soroti Kepastian Hukum

By
Korban Dugaan Pencabulan Meninggal, Tersangka Belum Ditahan, Ketua Umum KOHATI HMI Sampang Soroti Kepastian Hukum (Ilustrasi)

SAMPANG, JATIMUPDATE.COM – Kasus dugaan pencabulan terhadap K (20), warga Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan setelah korban meninggal dunia pada Rabu (14/10/2026).

Homsah, Ketua Umum KOHATI (Korps HMI-Wati) HMI Cabang Sampang, menyoroti kepastian hukum dalam perkara tersebut. KOHATI merupakan badan khusus semi-otonom di lingkungan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang berfokus pada pembinaan, pengembangan, dan peningkatan potensi kader perempuan HMI dalam wacana serta gerakan keperempuanan.

Dalam perkara ini, pihak yang diduga sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sampang. Namun, hingga korban meninggal dunia, tersangka disebut belum dilakukan penahanan.

Berdasarkan surat perkembangan penanganan perkara dari Polres Sampang, proses hukum sebelumnya telah berjalan hingga tahap gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Dalam surat tertanggal 28 Juni 2026, Polres Sampang menyebut penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan mengirimkan permintaan pemeriksaan psikologi kepada Kepala UPTD Dinsos PPPA Kabupaten Sampang pada 10 Juni 2026. Penyidik juga merencanakan gelar perkara, meminta SP2HP kepada pelapor, serta melengkapi pemeriksaan medis.

Kemudian, surat tertanggal 5 Agustus 2026 menyatakan penyidik telah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan memanggil saksi-saksi. Perkara selanjutnya diarahkan pada pelengkapan pemeriksaan medis dan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Sampang.

Hasil Tes Psikologi Belum Diterima Keluarga

Persoalan lain yang disoroti Homsah adalah hasil tes psikologi korban yang disebut belum diterima pihak keluarga.

Pemeriksaan tersebut sebelumnya dilakukan dengan pendampingan Dinas Sosial Sampang, termasuk Bustomi.

“Pihak keluarga sampai sekarang belum menerima hasil tes psikologi korban. Padahal pemeriksaan sudah dilakukan dengan pendampingan dari Dinas Sosial Sampang,” ujar Homsah.

Ia meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan hasil pemeriksaan tersebut. Menurutnya, hasil psikologi dan pemeriksaan medis penting dalam melihat perkara secara menyeluruh.

Homsah Soroti Tersangka Belum Ditahan

Sebagai Ketua Umum KOHATI HMI Sampang, Homsah menilai status tersangka yang belum disertai penahanan perlu mendapatkan penjelasan dari aparat penegak hukum, terutama setelah korban meninggal dunia.

Homsah menegaskan, proses hukum harus tetap berjalan dan keluarga korban berhak mendapatkan kepastian mengenai perkembangan perkara.

“Jangan sampai karena korban meninggal dunia, kemudian proses hukumnya berhenti. Kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukumnya harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

KOHATI HMI Sampang meminta aparat memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban, termasuk menjelaskan perkembangan perkara, alasan tersangka belum ditahan, serta hasil pemeriksaan psikologi dan medis korban.

“Kami meminta aparat memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban. Semua fakta dan bukti yang ada harus diperiksa secara menyeluruh,” kata Homsah.

Keluarga korban kini menunggu kejelasan mengenai hasil tes psikologi, status penanganan tersangka, alasan belum dilakukan penahanan, dan kelanjutan perkara setelah korban meninggal dunia.

Catatan: penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pemberitaan ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Share This Article