SAMPANG, JATIMUPDATE.COM – Satlantas Polres Sampang menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, mulai Senin, 26 Oktober hingga Minggu, 8 November 2026. Sebanyak delapan jenis pelanggaran menjadi sasaran prioritas dalam operasi tersebut.
Operasi yang berlangsung sejak Senin (26/10/2026) sampai Minggu (8/11/2026) ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus mendorong terciptanya keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan informasi Satlantas Polres Sampang, delapan target prioritas dalam Operasi Patuh Semeru 2026 meliputi:
1. Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan.
2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengendara mobil tidak menggunakan safety belt.
5. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melebihi batas kecepatan.
8. Melakukan aksi balap liar.
Satlantas Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Operasi Patuh Semeru 2026 berakhir pada Minggu, 8 November 2026. Selama pelaksanaan operasi, masyarakat diharapkan semakin disiplin dan tertib dalam berlalu lintas.