Malaysia Ancam Jalur Hukum soal Kabut Asap, Diduga Berasal dari Kebakaran di Indonesia

Malaysia dapat menggunakan kerangka ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution dalam kerja sama penanganan kabut asap lintas batas.

By
Malaysia Ancam Jalur Hukum soal Kabut Asap, Diduga Berasal dari Kebakaran di Indonesia (Ilustrasi)

JAKARTA, JATIMUPDATE.COM — Pemerintah Malaysia mulai mempertimbangkan langkah hukum terkait kabut asap lintas batas yang diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Namun, dugaan tersebut tidak serta-merta membuktikan Indonesia sebagai pihak yang bertanggung jawab. Untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum internasional, Malaysia harus mampu menunjukkan bukti mengenai sumber kebakaran, penyebab pencemaran, pihak yang bertanggung jawab, hingga kerugian yang ditimbulkan.

Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi mengatakan kemungkinan menempuh langkah hukum masih dipertimbangkan. Jika diperlukan, persoalan tersebut dapat dikaji oleh Jaksa Agung Malaysia. Selasa, (13/10/2026).

Meski demikian, Zahid menilai jalur diplomasi dan kerja sama ASEAN tetap perlu diutamakan.

“Dengan semangat ASEAN, koordinasi untuk mencegah hal itu lebih baik,” ujar Zahid, sebagaimana dikutip dari Sinar Harian.

Asap Diduga dari Indonesia, Tapi Buktinya Harus Kuat

Dugaan bahwa kabut asap berasal dari Indonesia menjadi titik penting dalam persoalan ini. Sebab, asal asap dan pihak yang bertanggung jawab merupakan dua hal yang berbeda.

Kabut asap dapat melintasi batas negara, tetapi hal itu belum otomatis membuktikan bahwa pemerintah Indonesia atau seluruh pihak di Indonesia bertanggung jawab atas pencemaran yang dirasakan Malaysia.

Profesor Mohd Hazmi Mohd Rusli dari Universiti Sains Islam Malaysia mengatakan persoalan utama jika Malaysia ingin membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) adalah yurisdiksi.

“Masalah utamanya adalah yurisdiksi, karena ICJ pada umumnya mensyaratkan persetujuan dari kedua negara,” kata Hazmi, sebagaimana dikutip Malay Mail.

Karena itu, dugaan sumber kabut asap harus didukung bukti yang memadai. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa asap terdeteksi memasuki wilayah Malaysia.

Harus dapat dijelaskan kebakaran mana yang menjadi sumbernya, bagaimana asap tersebut bergerak melintasi perbatasan, siapa yang terkait dengan kebakaran tersebut, serta kerugian apa yang benar-benar ditimbulkan.

Indonesia Belum Otomatis Bisa Dipersalahkan

Hazmi menegaskan bahwa kabut asap lintas batas tidak otomatis membuat Indonesia bertanggung jawab secara hukum internasional.

“Kabut asap lintas batas tidak secara otomatis berarti Indonesia bertanggung jawab secara internasional,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena terdapat perbedaan antara “asap diduga berasal dari kebakaran di Indonesia” dan “Indonesia terbukti bertanggung jawab secara hukum”.

Keduanya tidak dapat disamakan.

Untuk sampai pada kesimpulan hukum, diperlukan pembuktian mengenai hubungan sebab-akibat antara kebakaran, pencemaran yang melintasi perbatasan, dan kerugian yang dialami negara lain.

Perjanjian ASEAN Tak Otomatis Membuka Jalan Gugatan

Malaysia dapat menggunakan kerangka ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution dalam kerja sama penanganan kabut asap lintas batas.

Namun, perjanjian tersebut bukan jalan pintas untuk langsung membawa Indonesia ke pengadilan.

Menurut Hazmi, perjanjian itu memang mengikat secara hukum, tetapi tidak menyediakan mekanisme yang memungkinkan satu negara anggota dengan mudah menggugat negara anggota lainnya.

Karena itu, kerja sama ASEAN masih menjadi pilihan yang lebih realistis, terutama untuk memperkuat pemantauan titik panas, pertukaran informasi, pencegahan kebakaran, dan penegakan hukum.

Perusahaan Juga Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Jalur hukum juga dapat diarahkan kepada perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran.

Pakar hukum dari ClientEarth, Azam Hawari, mengatakan warga Malaysia atau Singapura dapat mempertimbangkan gugatan terhadap perusahaan terkait melalui pengadilan di Indonesia.

Namun lagi-lagi, dugaan tersebut harus dibuktikan.

Penggugat perlu menunjukkan hubungan antara aktivitas perusahaan, kebakaran yang terjadi, kabut asap yang mencapai wilayah mereka, dan kerugian yang dialami.

Bukan Sekadar Soal dari Mana Asap Berasal

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya soal dari mana kabut asap berasal, tetapi juga siapa yang menyebabkan kebakaran dan siapa yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

Malaysia dapat mempertimbangkan langkah hukum. Namun, apabila ingin membawa perkara ke tingkat internasional, diperlukan dasar yurisdiksi dan bukti yang kuat.

Selama asal-usul, penyebab, pihak yang bertanggung jawab, serta hubungan antara kebakaran dan kerugian belum terbukti secara memadai, tuduhan bahwa Indonesia bertanggung jawab secara hukum internasional masih sebatas dugaan.

Karena itu, diplomasi dan kerja sama ASEAN tetap menjadi jalur yang dinilai lebih realistis untuk menangani persoalan kabut asap lintas batas.

Catatan redaksi: Dalam pemberitaan ini, asal kabut asap disebut “diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia” karena berdasarkan materi sumber yang digunakan belum terdapat pembuktian hukum final mengenai sumber, pelaku, dan tanggung jawab negara atas pencemaran tersebut.

Share This Article