Yusril Dorong Revisi UU Narkotika untuk Atasi Overkapasitas Lapas

Kemungkinan Besar Pemerintah Indonesia Ada Menambah Kedinasan Baru Seperti BNN

By
Yusril Dorong Revisi UU Narkotika untuk Atasi Overkapasitas Lapas (Ilustrasi)

JAKARTA, JATIMUPDATE.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mendorong percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sebagai langkah untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Hal tersebut disampaikan Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Ia menyebut, persoalan utama pemasyarakatan saat ini adalah jumlah penghuni yang jauh melampaui kapasitas ideal, disertai keterbatasan fasilitas kesehatan, makanan, dan air bersih.

Yusril mencontohkan, lapas yang seharusnya menampung 100 orang kini dapat dihuni hingga 185 orang. Kondisi tersebut menyebabkan warga binaan harus berbagi ruang dan fasilitas dasar secara terbatas.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani melalui pembenahan sistem pemasyarakatan, termasuk perubahan kebijakan dalam penanganan perkara narkotika.

Ia menjelaskan, revisi undang-undang diharapkan dapat memperjelas perbedaan penanganan antara korban penyalahgunaan narkotika dan pelaku peredaran gelap narkotika.

“Intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban supaya tidak dipidana, tetapi direhabilitasi,” ujar Yusril.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperjelas mekanisme dan lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan rehabilitasi. Saat ini, penanganannya melibatkan sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Yusril juga menyampaikan adanya gagasan pemanfaatan pulau-pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi, dengan kemungkinan melibatkan TNI. Namun, gagasan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Ia berharap percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dapat menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi kepadatan lapas dan rutan sekaligus mendorong penanganan korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Share This Article