MK Dalami Dokumen Pendidikan Gibran di Australia, Kemendikdasmen: Saat Pengajuan Tak Ada Ijazah

By
MK Dalami Dokumen Pendidikan Gibran di Australia, Kemendikdasmen: Saat Pengajuan Tak Ada Ijazah (Ilustrasi)

JAKARTA, JATIMUPDATE.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mendalami sistem pendidikan yang ditempuh Gibran Rakabuming Raka di Singapura dan Australia dalam sidang perselisihan syarat pencalonan Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi juga mendalami proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, termasuk dokumen yang digunakan saat mengajukan penyetaraan pendidikan dari Australia.

Dalam persidangan, Taufiq Damarjati, Pengembang Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa saat mengajukan surat keterangan penyetaraan, Gibran tidak membawa ijazah pendidikan dari Australia.

Menurut Taufiq, dokumen yang disampaikan berupa certificate of attendance, transkrip nilai, serta keterangan enrollment.

“Berdasarkan dokumen yang masuk saat itu adalah certificate of attendance dan juga transkrip nilai. Untuk transkrip nilai, dan juga ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan enrolled,” ujar Taufiq dalam persidangan.

Taufiq menjelaskan, dokumen tersebut berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Insearch pada 2005 hingga 2006 melalui program Diploma of Business Studies.

Tim kemudian menilai mata kuliah yang ditempuh Gibran selama mengikuti pendidikan tersebut. Gibran disebut mengikuti pendidikan selama enam trimester.

Berdasarkan hasil penilaian terhadap transkrip nilai, Kemendikdasmen menyatakan Gibran memiliki pengetahuan yang dinilai setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), khususnya program keahlian Akuntansi dan Keuangan.

Hakim Konstitusi kemudian meminta penjelasan mengenai makna certificate of attendance apabila dibandingkan dengan ijazah dalam sistem pendidikan Indonesia.

Taufiq menjelaskan bahwa certificate of attendance lebih merupakan keterangan bahwa seseorang mengikuti pendidikan di UTS Insearch.

Hakim kemudian memastikan apakah dokumen tersebut menunjukkan status tamat atau tidaknya pendidikan.

Menurut Taufiq, status tersebut dilihat berdasarkan transkrip nilai yang diterima tim penilai.

Hakim kembali menanyakan apakah terdapat ijazah dalam dokumen yang disampaikan ketika pengajuan penyetaraan.

“Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia,” jawab Taufiq.

Atase Pendidikan KBRI Canberra Beri Penjelasan

Dalam persidangan yang sama, MK juga meminta keterangan Yuli Rahmawati, Atase Pendidikan KBRI Canberra, Australia, mengenai sistem pendidikan di UTS Insearch.

Yuli menjelaskan posisi program UTS Insearch sebagai bagian dari pathway pendidikan menuju University of Technology Sydney (UTS) pada jenjang sarjana.

Keterangan tersebut muncul setelah Hakim Konstitusi mempertanyakan pernyataan bahwa Gibran disebut telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch pada 2006 dan kemudian dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK program keahlian Akuntansi dan Keuangan.

Dalam penjelasannya, Yuli menerangkan bahwa kurikulum pada program UTS Insearch merupakan bagian dari pathway untuk melanjutkan pendidikan ke UTS sebagai universitas pada jenjang sarjana.

Yuli juga menjelaskan bahwa pemerintah Australia tidak secara khusus menyatakan program pathway, baik melalui pendidikan vokasi maupun jalur pathway lainnya, sebagai pendidikan yang setara dengan senior secondary school.

Menurutnya, pathway merupakan jalur yang disediakan bagi calon mahasiswa dengan berbagai karakteristik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana.

Keterangan dari Taufiq Damarjati dan Yuli Rahmawati tersebut menjadi bagian dari pendalaman MK terhadap sistem pendidikan Gibran di Australia serta proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikannya.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara perselisihan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 5 Oktober 2026.

Share This Article