JAKARTA , JATIMUPDATE.COM— Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara yang menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Selasa, 6 Oktober 2026.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan. Persidangan telah bergulir sejak 21 September 2026 dan memasuki tahap pembuktian.
Dalam sidang pada 1 Oktober 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon menghadirkan dua ahli, Agus Sriwanto dan Khairul Fami, serta mantan Ketua KPU periode 2022–2024, Hasyim Asy’ari, sebagai saksi.
Hasyim menyatakan KPU meyakini dokumen pendidikan Gibran memenuhi persyaratan pencalonan. Menurut dia, dokumen pendidikan yang sama sebelumnya digunakan dalam pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
Hasyim menjelaskan, klarifikasi tambahan terhadap dokumen pencalonan dilakukan apabila terdapat keraguan dari internal KPU atau laporan resmi masyarakat. Karena tidak ditemukan kedua hal tersebut, KPU tidak melakukan klarifikasi lanjutan terhadap dokumen pendidikan Gibran pada proses pencalonan Pilpres 2024.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap kendala dalam pengawasan dokumen pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Bawaslu menyebut aksesnya terhadap SILON tidak dapat digunakan sehingga tidak dapat memeriksa 16 dokumen pencalonan, termasuk dokumen Gibran dan calon lainnya.
Pada 2 Oktober 2026, MK kembali menggali keterangan mengenai riwayat pendidikan Gibran di Australia dan Singapura. Sejumlah pihak yang dihadirkan antara lain perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Canberra, dan Atase Pendidikan KBRI Singapura.
Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Canberra menjelaskan bahwa program Pathway di Australia tidak dinyatakan setara dengan Senior Secondary School atau jenjang SMA.
Perwakilan KBRI Singapura dan Canberra juga menyatakan tidak memiliki catatan atau dokumen pendidikan Gibran dalam arsip mereka.
Kemendikdasmen kemudian menjelaskan proses penyetaraan pendidikan Gibran yang diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut diverifikasi dan dinilai berdasarkan riwayat pendidikan Gibran di Australia.
Hasil penilaian Kemendikdasmen menyatakan riwayat pendidikan tersebut memiliki kesesuaian dengan program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa saat mengajukan penyetaraan, Gibran tidak menyerahkan ijazah dari pendidikan di Australia. Dokumen yang disampaikan berupa Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan keterangan enrollment.
Kemendikdasmen menjelaskan Certificate of Attendance merupakan dokumen yang menerangkan kehadiran atau keikutsertaan seseorang dalam pendidikan. Sementara status kelulusan dinilai berdasarkan dokumen lain, termasuk transkrip nilai.
Kini, putusan MK menjadi penentu atas perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 6 Oktober 2026, dengan waktu persidangan yang masih menunggu kepastian.
