Gibran Terancam Dimakzulkan? Refly Harun Ungkap Alasannya

By
Gibran Terancam Dimakzulkan? Refly Harun Ungkap Alasannya (Ilustrasi)

JAKARTA, JATIMUPDATE.COM — Penggugat dalam perkara terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Refly Harun, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang bagi proses pemberhentian Gibran melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ( 07/10/2026).

Refly mengatakan, putusan tersebut menimbulkan respons berbeda dari pihak-pihak yang berkepentingan. Menurut dia, sebagian pihak merasa lega karena Gibran tidak didiskualifikasi, sementara pihak lainnya menilai putusan tersebut memberikan ruang untuk mempermasalahkan status pendidikan Gibran.

“Baru kali ini putusan MK digembirakan oleh dua pihak. Jadi, pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” kata Refly.

Pernyataan tersebut merupakan klaim Refly, bukan kesimpulan redaksi. Status dan keabsahan dokumen pendidikan seseorang harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diverifikasi serta putusan atau keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.

Refly selanjutnya berpendapat bahwa persoalan tersebut dapat berlanjut melalui mekanisme konstitusional pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

Menurut Refly, pertimbangan MK menunjukkan bahwa terdapat persoalan yang menjadi kewenangan lembaga negara lain berdasarkan UUD 1945.

“Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach, dimakzulkan, atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945,” uojarnya.

Ia menjelaskan, menurut interpretasinya, mekanisme tersebut dapat melibatkan DPR, MK, kemudian kembali ke DPR dan MPR.

Secara faktual, mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden memang diatur dalam UUD 1945, dengan tahapan dan persyaratan konstitusional tertentu. Namun, pernyataan bahwa mekanisme tersebut secara otomatis akan berujung pada pemberhentian Gibran merupakan prediksi atau pendapat Refly, bukan kepastian hukum.

Refly juga menyoroti aspek etika pemerintahan. Ia berpendapat bahwa apabila seorang pejabat negara dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan jabatan, maka yang bersangkutan semestinya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.

“Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika pemerintahan, wajib mengundurkan diri,” kata Refly.

Bahkan, Refly memprediksi Gibran akan mengundurkan diri dalam waktu dekat.

“Tapi nggak tahu ya, mungkin satu-dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri,” ujarnya.

Pernyataan mengenai kemungkinan Gibran mengundurkan diri tersebut merupakan prediksi Refly dan belum merupakan fakta.

Refly kemudian menyebut dua hal yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk mendorong proses pemakzulan Gibran.

“Modal pemakzulan terhadap Gibran, satu, tidak memenuhi syarat. Yang kedua, melakukan perbuatan tercela, melakukan kebohongan tipe deception,” ujar Refly.

Pernyataan mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat dan dugaan perbuatan tercela tersebut merupakan argumentasi Refly sebagai penggugat. Untuk dapat menjadi dasar pemberhentian secara konstitusional, dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum dan dibuktikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, putusan MK tidak dengan sendirinya berarti Gibran akan diberhentikan. Proses pemberhentian presiden dan atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan mensyaratkan terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Share This Article