DPR RI Komisi III Slamet Aryadi Desak Menlu Turun Tangan, Nurul Hasanah Diduga Korban TPPO di Libya Diminta Bayar US$7.000

Slamet Aryadi Desak Menlu Turun Tangan, Nurul Hasanah Diduga Terjebak TPPO di Libya

By
DPR RI Komisi III Slamet Aryadi Desak Menlu Turun Tangan, Nurul Hasanah Diduga Korban TPPO di Libya Diminta Bayar US$7.000 (Ilustrasi)

JAKARTA, JATIMUPADE.COM— Anggota DPR RI Komisi III, Slamet Aryadi, mendesak Menteri Luar Negeri (Menlu) RI segera turun tangan menangani kasus Nurul Hasanah, warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libya.

Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi adanya permintaan pembayaran sebesar US$7.000kepada sebuah agensi di Libya agar Nurul Hasanah dapat kembali ke Indonesia.

Slamet meminta pemerintah tidak hanya memastikan keselamatan Nurul Hasanah, tetapi juga mengklarifikasi dasar permintaan biaya tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya praktik eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia.

“Kami meminta Kemenlu segera menginstruksikan KBRI Tripoli serta Kementerian KP2MI untuk segera melakukan asesmen kasus dan mengoordinasikan penanganan korban,” kata Slamet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/10/2026).

Menurut Slamet, langkah cepat diperlukan untuk memastikan keberadaan, kondisi, dan keselamatan Nurul Hasanah selama berada di Libya.

Selain itu, informasi mengenai permintaan US$7.000 harus ditelusuri secara serius. Pemerintah perlu memastikan siapa pihak yang meminta pembayaran tersebut, apa dasar penagihannya, serta apakah terdapat indikasi pemerasan atau bentuk eksploitasi lainnya.

KBRI Tripoli Diminta Segera Berkomunikasi dengan Korban

Slamet mendorong Kemlu RI segera menginstruksikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli untuk berkomunikasi langsung dengan Nurul Hasanah.

Menurutnya, komunikasi langsung penting untuk memastikan korban memperoleh perlindungan kekonsuleran dan pendampingan yang dibutuhkan.

Sementara itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) diminta ikut melakukan asesmen, khususnya dengan menelusuri proses perekrutan dan keberangkatan Nurul Hasanah hingga berada di Libya.

KP2MI juga diminta mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan Nurul Hasanah belum dapat kembali ke Tanah Air.

Bagi Slamet, perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri harus menjadi prioritas pemerintah. Terlebih apabila terdapat dugaan TPPO yang berpotensi menempatkan korban dalam situasi rentan.

Polisi Diminta Usut Perekrut hingga Jaringan Pemberangkatan

Selain meminta pemerintah segera memfasilitasi perlindungan dan kepulangan korban, Slamet juga mendorong Kepolisian RI menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pemberangkatan Nurul Hasanah ke Libya.

Dalam informasi yang beredar, nama Norkholis disebut berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, dugaan keterlibatan tersebut belum dapat dipastikan dan harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Slamet meminta kepolisian mengusut seluruh mata rantai pemberangkatan, mulai dari agen tenaga kerja, perekrut, perantara, sponsor, hingga pihak lain yang diduga memfasilitasi keberangkatan Nurul Hasanah.

Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah proses keberangkatan dilakukan sesuai mekanisme penempatan pekerja migran atau terdapat pelanggaran yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

Apabila penyelidikan menemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepulangan Nurul Hasanah Harus Menjadi Prioritas

Slamet menegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada upaya memfasilitasi kepulangan Nurul Hasanah.

Pemerintah juga perlu mengungkap secara transparan berbagai persoalan yang menyebabkan korban belum dapat kembali ke Indonesia, termasuk informasi mengenai permintaan pembayaran US$7.000.

Koordinasi antara Kemlu RI, KBRI Tripoli, KP2MI, dan kepolisian dinilai penting agar penanganan berjalan secara terpadu, mulai dari verifikasi kondisi korban, pemenuhan kebutuhan perlindungan, fasilitasi kepulangan, hingga pengusutan dugaan tindak pidana.

Hingga seluruh informasi terverifikasi, kondisi Nurul Hasanah, dasar permintaan biaya kepulangan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab masih menjadi persoalan yang perlu ditelusuri.

Slamet berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar Nurul Hasanah memperoleh perlindungan yang dibutuhkan dan dapat kembali ke Indonesia melalui mekanisme yang aman serta sesuai ketentuan hukum.

Share This Article